Nusantaratv.com-Kini para ibu-ibu pekerja bisa mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
Hal itu dipastikan setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (4/6/2024), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Aturan cuti 3 sampai 6 bulan bagi ibu hamil menjadi salah satu dari beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
"Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," demikian bunyi pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan.
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan.
“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Diketahui, RUU ini awalnya dikenal sebagai RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kemudian direvisi untuk memberikan fokus khusus pada seribu hari pertama kehidupan anak, yakni periode sejak konsepsi hingga usia dua tahun.
Pengesahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak melalui pendekatan yang lebih terarah dan berbasis ilmiah, mengingat pentingnya masa tersebut dalam menentukan kualitas kesehatan dan perkembangan anak di masa depan.
Undang-undang ini mencakup berbagai program dan kebijakan strategis, termasuk intervensi gizi, pelayanan kesehatan yang komprehensif, serta edukasi bagi ibu dan keluarga.
Tujuannya adalah memastikan anak mendapatkan nutrisi dan perawatan yang optimal selama seribu hari pertama kehidupannya.
Selain itu, undang-undang ini mendorong kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah dirancang.
Diharapkan dengan adanya kerangka hukum yang kuat ini, akan tercipta generasi mendatang yang sehat, cerdas, dan produktif, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah.
Ia menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna. 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.
“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI,” tutur Diah.