Nusantaratv.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Energi Atom.
Hal itu demi mendukung pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Pada Rabu (28/2/2024), 365 anggota mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, sedangkan 36 menentang, serta satu anggota tidak memilih.
Anggota Kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette menyatakan, UU tersebut merupakan reformasi terbesar dalam satu generasi di bidang tenaga nuklir.
"Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi," ungkapnya, dikutip dari Sputnik.
UU tersebut, yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan, dinilai penting untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
Lewat perizinan, UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir.