Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sudah memegang mandat untuk menjalankan Single Bar atau wadah tunggal Organisasi Advokat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian DPN PERADI Dwiyanto Prihartono.
"Kita tetap konsisten dengan konsep single bar yang ada di UU Advokat, Organisasi Advokat, perhimpunan Advokat Indonesia memegang mandat, perintah untuk melaksanakan single bar tersebut yang berarti satu organisasi yang boleh mengurusi Advokat di seluruh Indonesia." ujar Dwiyanto Prihartono, disela pelaksanaan Ujian Profesi Advokat DPN PERADI di Universitas Tarumanegara yang dilaksanakan secara serempak di 39 kota di Indonesia dengan jumlah peserta 2.907 orang.
Dengan telah memegang mandat untuk menjalani Single Bar, Dwiyanto Prihartono menegaskan jika hal itu berkaitan erat dengan kompetensi profesi Advokat.
"Sehingga kompetensi Advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan Single Bar di Indonesia." imbuhnya.
Dengan adanya mandat untuk menjalankan Single Bar, maka setiap anggota PERADI mendapatkan perlindungan, baik itu melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas. Hal itu jika ada anggota yang diadukan tatkala menjalani profesi Advokat.
"Hal lain selain single bar yang penting adalah tentang pengawasan. Karena mereka yang lulus nanti setelah jadi anggota kita, setelah diangkat dan disumpah dan bekerja sebagai Advokat, menjalani profesinya, dalam pelaksanaannya, apabila ada masalah diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas. Mudah-mudahan di 2025 wujud Single Bar mengarah lebih baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti situasi sekarang ini." pungkas Dwiyanto Prihartono.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPN PERADI, Julius Rizaldi menegaskan, bahwa DPN PERADI merupakan Organisasi Advokat satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki mandat untuk menjalankan Single Bar. Amanat tersebut diamanatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPN Peradi adalah single bar. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kita diberikan kewenangan sesuai UU 18/2023, salah satunya menyelenggarakan UPA (Ujian Profesi Advokat), itu harus kita pertahankan terus walaupun di seberang sana ada yang menghendaki Multi Bar, tapi kita tetap, bahwa Peradi adalah Single Bar. Itu memang satu-satunya yang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah Single Bar dan sudah terbentuk Peradi adalah Single Bar." ujar Julius Rizaldi.
Karena itu, maka pelaksanaan UPA secara berkala menjadi hak penuh DPN PERADI, sebagai Organisasi Advokat yang memegang mandat untuk menjalani Single Bar.
"Kita satu-satunya yang memiliki hak untuk mengadakan ujian Advokat ini. Apalagi sudah ada keputusan MK bahwa yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Peradi kita adalah Peradi yang sah." pungkasnya.**