DPN PERADI Laksanakan Ujian Profesi Advokat 2023 Gelombang 2 Serentak Seluruh Indonesia

Nusantaratv.com - 16 Desember 2023

DPN PERADI laksanakan Ujian Profesi Advokat 2023 Gelombang 2 serentak seluruh Indonesia, Sabtu (16/12/2023)/Nusantaratv.com
DPN PERADI laksanakan Ujian Profesi Advokat 2023 Gelombang 2 serentak seluruh Indonesia, Sabtu (16/12/2023)/Nusantaratv.com

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2023 Gelombang 2 secara serentak di seluruh Indonesia. 

UPA DPN PERADI kali ini dikuti oleh 2907 peserta di seluruh Indonesia. Adapun total peserta UPA DPN PERADI di tahun 2023 ini sebanyak lebih dari 9000 peserta.  

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat DPN PERADI, Dwiyanto Prihartono menjelaskan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan UPA 2023 Gelombang 2 di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

"Kita melaksanakan ujian Advokat yang kedua di 2023 ini atau gelombang 2. Total peserta ujian di gelombang 2 sebanyak lebih 9000 orang selama 2023. Peserta yang ujian hari ini sebanyak 2907 peserta. Tersebar di Jakarta 900 orang, dan daerah lain yang tersebar di 39 kota seluruh Indonesia." ujar Dwiyanto Prihartono.

DPN PERADI melalui Panitia Ujian Profesi Advokat juga telah mengirimkan utusan-utusan di 39 kota agar pelaksanaan UPA berjalan serentak. 

"Semuanya sudah dalam keadaan ready bekerja dan siap ujian tahap dua seperti biasanya adalah ujian essai. Apa yang kita lakukan ini bagian penting yang tidak terpisahkan dengan target kita  agar tercapai Advokat-Advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan standar, oleh sebab itu pelaksanaannya diadakan secara serentak. Soalnya sama, pengawasnya sama, pesertanya menghadapi situasi yang sama, sehingga tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia." jelasnya.   

Dwiyanto Prihartono berharap besar agar seluruh calon anggota Advokat PERADI yang mengikuti UPA dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan. 

"Harapannya, kalau nanti lulus adalah orang-orang yang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kita berikan." imbuhnya.

Sementara itu terkait Single Bar atau wadah tunggal Organisasi Advokat di Indonesia, Dwiyanto Prihartono yang juga Ketua Harian DPN PERADI menjelaskan bahwa DPN PERADI telah memegang mandat untuk menjalankan Single Bar tersebut. 

"Kita tetap konsisten dengan konsep single bar yang ada di UU Advokat, Organisasi Advokat, perhimpunan Advokat Indonesia memegang mandat, perintah untuk melaksanakan single bar tersebut yang berarti satu organisasi yang boleh mengurusi Advokat di seluruh Indonesia, sehingga kompetensi Advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan Single Bar di Indonesia."

"Hal lain selain single bar yang penting adalah tentang pengawasan. Karena mereka yang lulus nanti setelah jadi anggota kita, setelah diangkat dan disumpah dan bekerja sebagai Advokat, menjalani profesinya, dalam pelaksanaannya, apabila ada masalah diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas.Mudah-mudahan di 2025 wujud Single Bar mengarah lebih baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti situasi sekarang ini." tutup Dwiyanto Prihartono.

Senada, Julius Rizaldi selaku Ketua Dewan Pembina DPN PERADI menegaskan kembali, bahwa DPN PERADI merupakan Organisasi Advokat satu-satunya di Indonesia yang memiliki mandat menjalankan Single Bar sebagaimana telah diamanatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPN Peradi adalah single bar.  Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kita diberikan kewenangan sesuai UU 18/2023, salah satunya menyelenggarakan UPA (Ujian Profesi Advokat), itu harus kita pertahankan terus walaupun di seberang sana ada yang menghendaki Multi Bar, tapi kita tetap, bahwa Peradi adalah Single Bar. Itu memang satu-satunya yang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah Single Bar dan sudah terbentuk Peradi adalah Single Bar. Kita satu-satunya yang memiliki hak untuk mengadakan ujian Advokat ini. Apalagi sudah ada keputusan MK bahwa yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Peradi kita adalah Peradi yang sah." tandas Julius Rizaldi.*** 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close