DPN Peradi Gelar Webinar Masa Depan Kepailitan-PKPU RI

Nusantaratv.com - 17 Februari 2022

Webinar DPN Peradi.
Webinar DPN Peradi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar webinar bertema "Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia" pada hari ini, Kamis  (17/2/2022) siang. 

Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi sebagai pelaksana, menghadirkan tiga pembicara yaitu Hadi Subhan, yang merupakan akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya. Hadi akan membahas "Filosofis dan Normatif RUU Kepailitan dan PKPU". 

Sementara pembicara kedua ialah Soedeson Tandra, yang merupakan Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Ia mengulas "Tantangan dan Praktik Kepailitan dan PKPU di Masa Depan". 

Kemudian, Cahyo Rahadian Muzhar, yang adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia membahas "Urgensi RUU Kepailitan dan PKPU dalam Mengakomodir Para Pihak yang Bersengketa di Pengadilan". 

Sebagai pembicara kunci adalah Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. 
 
Webinar sendiri digelar sebagai wujud komitmen Peradi dalam memberikan fasilitas pendidikan berkelanjutan bagi para anggota. 

"Bahwa penyelenggaraan webinar ini, merupakan komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, terutama advokat anggota kami," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing. 

Bersama Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo, Happy akan bertindak sebagai moderator. Sementara MC Sofia B. Mandagi. 

Menurut Hendronoto, dunia akan terus bergerak maju, sehingga advokat Indonesia harus terus berusaha mengembangkan diri.

"Peradi berusaha memfasilitasinya dengan program-program pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh DPN maupun DPC-DPC," kata Hendronoto. 

Ketua Panitia Lenny Nadriana menjelaskan, pemilihan tema webinar berlatar belakang adanya urgensi terhadap revisi UU KPKPU. 

"Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terdapat beberapa ketentuan dalam UU KPKPU yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Karena permasalahan norma UU KPKPU, perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga mendorong perlunya penyempurnaan terhadap ketentuan UU KPKPU," jelas Lenny. 

Agar adanya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam proses kepailitan dan PKPU, dinilai perlu untuk segera melakukan perubahan atau revisi terhadap Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini disebabkan banyaknya pemangku kepentingan yang berharap agar proses kepailitan dan PKPU, dapat melindungi berbagai pihak yang bertikai. 

"Diharapkan webinar ini akan memberikan pemahaman dan diskusi yang sarat ilmu sehingga menjadi manfaat bagi rekan-rekan advokat anggota terutama yang mendalami hukum kepailitan dan PKPU," tandas Lenny. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close