Nusantaratv.com - DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Malaysian Bar (MB), sebuah asosiasi pengacara Malaysia, dijadwalkan akan menggelar seminar bersama yang akan diadakan di Kantor PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Adapun tema seminar mengenai "Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas: Perspektif Negara Indonesia dan Negara Malaysia.”
Tema tersebut diangkat karena selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19 berlangsung, telah mengganggu aktivitas perdagangan global termasuk pembatasan pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Hal itulah yang menyebabkan banyak perusahaan baik lokal, regional, dan internasional, menghadapi kesulitan dalam melanjutkan produksi dan penjualan produknya masing-masing.
DPN PERADI mengungkap, bahwa imbas dari pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perusahaan menempuh langkah efisiensi.
"Sebagai hasil dari masa-masa sulit, banyak perusahaan perlu mengambil langkah-langkah drastis sebagai bagian dari rencana kelangsungan bisnis mereka, termasuk pengurangan tenaga kerja, pengurangan produksi, dan pengurangan biaya." tulis keterangan resmi DPN PERADI yang diterima redaksi, Rabu (1/2/2023).
Bahkan dalam kasus tertentu, tindakan drastis ini tidak cukup dan perusahaan terkait perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada kreditor mereka.
"Dalam kasus-kasus ekstrim tertentu, kreditor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut termasuk mengajukan petisi untuk kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan." lanjut DPN PERADI.
Disebutkan juga bahwa banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia dan begitu pula sebaliknya, perusahaan Indonesia juga memiliki kepentingan bisnis di Malaysia, ada kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia.
"Restrukturisasi dan kepailitan lintas batas bukanlah hal yang mudah, mengingat setiap negara dan lembaga pengadilannya memiliki rezim hukum dan peraturan tentang restrukturisasi/kepailitan." tambah DPN PERADI.
DPN PERADI menegaskan bahwa koordinasi proses restrukturisasi atau kepailitan lintas batas yang sedang berlangsung di masing-masing negara, menjadi tantangan lain yang harus dihadapi oleh perusahaan atau advokatnya.
"Oleh karena itu, kami percaya seminar ini harus menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi / kepailitan lintas batas."
"Seminar bersama ini juga akan menjadi wadah yang baik bagi anggota PERADI untuk berbagi pengetahuan mereka tentang Indonesia dan proses penangguhan kewajiban pembayaran (PKPU) dengan rekan-rekan kami dari MB."
"Demikian pula, rekan-rekan kami dari MB akan berbagi pengetahuan mereka tentang kepailitan dan proses restrukturisasi di Malaysia." tutup DPN PERADI.
Seminar bersama tersebut akan diadakan dalam mode hybrid (online dan offline). 300 anggota PERADI dari seluruh cabang di Indonesia dijadwalkan akan berpartisipasi dalam seminar bersama Malaysian Bar.
Sementara, seminar bersama DPN PERADI dan Malaysian Bar akan diisi oleh sejumlah pembicara antara lain, Johannes C. Sahetapy-Engel (Ketua Seksi Hubungan Internasional PERADI). Sedangkan dari Malaysian Bar akan disampaikan oleh HR Dipendra selaku Chairperson, Komite Layanan Profesional Internasional.
Moderator Seminar akan dipandu oleh Andi Kadir, Anggota Seksi Hubungan Internasional PERADI, dengan Pembawa Acara, Ivan Ferdiansyah Baely bersama Nona Ayu Nandini Prameswari.
Khairil Poloan, Wakil Ketua Divisi Urusan Internasional PERADI akan menyampaikan sambutan pada sesi awal seminar.
Pidato Pembukaan seminar oleh Ms. Karen Cheah Yee Lynn selaku Ketua Malaysian Bar.
Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dijadwalkan akan menyampaikan pemaparannya pada pidato utama
Adapun para pembicara akan membahas hal-hal sebagai berikut:
- Pengantar Restrukturisasi/Kepailitan Lintas Batas dan peraturan di Indonesia.
- Peran Pengacara Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas.
- Isu-isu umum dalam Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas di Indonesia.
Sementara pada tema utama "Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas dalam Perspektif Malaysia", para pembicara akan membahas hal-hal sebagai berikut:
- Pengantar Restrukturisasi/Kepailitan Lintas Batas dan peraturan di Malaysia.
Peran Pengacara Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas.
- Isu-isu umum dalam Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas di Malaysia.