DonCast: Susno Duadji Ungkap Dampak Sidang PK Saka Tatal untuk Terpidana Kasus Vina

Nusantaratv.com - 26 Juli 2024

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis, 25 Juli 2024.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis, 25 Juli 2024.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (24/7/2024).

Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan PK Saka Tatal akan berdampak terhadap tujuh terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup. 

"PK Saka Tatal mau tidak mau berdampak. PK Saka Tatal harus dikabulkan, jangan berlama-lama," ujar Susno saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis, 25 Juli 2024. 

Sebab, Susno menilai, kasus perkara pembunuhan Vina ini tidak ada. "Nggak usah cari novum (bukti baru). Cukup hakim ditanya, hakim dinovumkan, dibalik, 'ayo hakim mana perkara pembunuhannya?'. Dibalik sama advokatnya, 'ada enggak perkara pembunuhannya? Kalau di bilang ada, buktikan. Kalau hakim enggak bisa membuktikan perkara pembunuhannya, ya orang ini harus dibebaskan," tambah Susno.

Dia berharap hakim bisa memutuskan berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan. "Hakim-hakim yang berada di Mahkamah Agung mudah-mudahan mendengar ini. Kalau misalnya PK Saka Tatal sampai dikabulkan, yang jelas masyarakat Indonesia akan mengatakan rasa keadilan di Indonesia masih ada. Terbukti dengan hakim praperadilan Eman Sulaeman. Orang mengatakan ternyata rasa keadilan masih berlaku di Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim Eman Sulaeman," imbunnya.

"Kita ingin menunggu keadilan di Indonesia masih ada di Pengadilan Negeri Cirebon oleh Hakim Agung yang mulia di Jakarta. Karena yang paling hakiki kasusnya enggak ada," tambahnya.

Di sisi lain, lantaran vokal membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky, Susno dituding benci polisi.

"Ada juga polisi-polisi pensiunan yang kritisi saya. Susno itu apa sih, ngomong kok enggak bela polisi. Pengertian bela itu bagi mereka saya menutupi kesalahan. Saya bilang polisi itu rusak oleh oknom-oknom polisi di dalam yang melindungi kesalahan, termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi yang dikatakan tidak bersalah, padahal salah. Ini adalah orang yang akan menjerumuskan polisi," tukas Susno.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close