DonCast: Marak Pinjol dan Judol, Mahfud MD: Yang Membesarkan Itu Orang Dalam

Nusantaratv.com - 08 November 2024

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara DinCast di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara DinCast di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv com-Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara terkait ditangkapnya belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kominfo) karena melindungi dan menerima suap dari praktik judi online (judol). 

Mahfud menyatakan berkaca dari kasus Komdigi yang membesarkan judol adalah orang dalam. 

"Kalau dari situ polanya kan jelas. Kalau melihat dari kasus Komdigi itu iya. Ternyata yang melakukan itu yang membesarkan itu adalah orang dalam orang dalam. Itu masalahnya," kata Mahfud MD saat menjadi bintang tamu dalam acara DonCast di NusantaraTV, Kamis (7/11/2024) yang dipandu dua jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer. 

Menurut Mahfud hanya dua kemungkinan dari kasus tertangkapnya belasan pegawai Komdigi karena melindungi judol. 

Menterinya yang mengangkat itu kemungkinannya dia tidak paham teknologi digital. Sehingga dia lalai.

Kedua, dia sengaja melakukan untuk dapat sesuatu.

"Oleh sebab itu harus diperiksa ini," tandasnya. 

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari para ahli IT, Mahfud menyatakan pemberantasan pratik judol dan pinjaman online (pinjol) di Indonesia sebenarnya gampang.

Kuncinya adalah komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum. 

Mahfud mengungkapkan kala dia menjabat sebagai Menkopolhukam, kasus judol dan pinjol juga jadi persoalan yang pelik. Bahkan dia sampai memanggil Kabareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Gubernur Bank Indonesia. 

"Kabareskrim mengatakan pinjol itu hukum perdata kami engga berdaya," ungkapnya.

Kemudian Presiden Jokowi bertanya kepada Mahfud apakah pinjol bisa ditindak?  

"Presiden bilang masa kejahatan seperti itu engga ada hukumnya?" tutur Mahfud. 

Merespons kegusaran Presiden, Mahfud pun menjawab bisa menindak pinjol secara hukum. Caranya dengan menyatakan bahwa pinjol bukan hukum perdata tapi penipuan. 

Setelah keluar pernyataan resmi dari pemerintah bahwa pinjol bisa ditindak secara pidana, sore hari setelah rapat 140 pelaku pinjol ditangkap di berbagai kota. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close