DonCast: DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Dampaknya untuk Kaesang? Begini Kata Mantan Hakim MK

Nusantaratv.com - 23 Agustus 2024

Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024). Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. 

Jika DPR mensahkan RUU Pilkada yang mengacu pada putusan MK, lantas apa yang terjadi?

Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan mengatakan, bila DPR mensahkan RUU Pilkada, maka Pilkada akan berlangsung sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hal tersebut.   

Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Kalau itu memang sudah disahkan. Tentu Pilkada akan berlangsung dengan keikutsertaan dan pelaksanaan seperti yang diinginkan oleh mereka. Misalnya Kaesang bisa ikut, meskipun sudah dinyatakan dia sebenarnya tidak memenuhi syarat," ujar Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia menambahkan jika akhirnya DPR mensahkan revisi UU Pilkada, maka akan menjadi lingkaran setan.

"Hasil Pilkada ini nanti akan dibawa ke MK, lalu MK akan menyatakan tidak boleh dan batal, karena bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diputuskan MK dalam putusan nomor 60 (PUU-XXII/2024)," tambah Maruarar Siahaan. 

"Kalau bicara sebelum hasil Pilkadanya. Misalnya Minggu depan, Senin kemudian di ketok palu RUU Pilkada itu berlaku, masih ada waktukah untuk masyarakat pro demokrasi untuk mengajukan gugatan lagi ke MK. Masih mungkin tidak? tanya Tasya Liudmila.  

"Mungkin saja, tetapi time frame yang sudah tersusun itu tentu mepet, dan KPU juga harus melaksanakan tugasnya sesuai time frame mereka. Ini menyebabkan komplikasi yang banyak," tukas Maruarar Siahaan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close