Nusantaratv.com-Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi blakan-blakan soal sejumlah kejanggalan dan fakta yang ditemukannya sejak awal menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.
Selain aneh, menurut Dedi Mulyadi banyak hal yang tak masuk akal dalam proses pengusutan kasus ini. Termasuk soal penetapan para tersangka yang kini mendekam di penjara setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Hal itu diungkapkan Dedi saat tampil sebagai bintang tamu dalam acara DonCast di NusantaraTV, Kamis (18/7/2024).
Kejanggalan pertama, kata Dedi, adalah mengenai batu yang digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat para tersangka.
"Yang pertama batu. Bapak bayangin batu yang digunakan untuk melempar diambil lagi dibawa disakuin. Berhari-hari. Dibawa loh. Bukan di rumah tapi disakuin. Termasuk botol bekas minum ciu dibawa lagi berhari-hari hingga disita polisi," tutur Dedi.
"Mungkin engga?" tanya Dedi.
"Ada enggak orang yang tawuran melempar batunya kemudian batunya dipungutin," imbuhnya.
Mengingat kasus ini sudah bias sejak awal yang berlanjut hingga sekarang ini, kata Dedi Mulyadi, perlu kilas balik yang obyektif terhadap kasus ini khususnya terkait para terpidana yang telah divonis seumur hidup.
"Sebenarnya apa sih peristiwa yang terjadi? Peristiwa yang terjadi adalah mereka itu ditangkap di gang depan SMP 11. Itu menurut pengakuan para terpidana yang saya temui. Kemudian dibawa ke ruang satuan narkoba. Jaya dan Sudirman dipisah. Kemudian Jaya disiksa dan ditodong pakai pistol oleh terduga Rudiana. Untuk mengakui," beber Dedi Mulyadi.
Baca juga: DonCast: Mahfud: Para Penjahat yang Sekarang Bersekongkol Bakal Saling Mengkhianati, Kita Lihat Saja
"Sudirman memang tidak diapa-apain. Tapi Sudirman katanya keluar dari Polres untuk cari alat bukti. Alat buktinya adalah batu dan botol," imbuhnya.
Satu lagi yang janggal dan lucu dari alat bukti dalam kasus Vina ini, sambung Dedi, adalah soal alat bukti balok. Pasalnya, pada kenyataannya bukan balok melainkan bambu.
"Jan dalam berita acaranya dipukul pakai balok. Tapi ternyata pakai bambu," ujarnya.
"Kemudian di berita acara disebut ditusuk pakai samurai. Tetapi bekas tusukannya enggak ada. Malah katanya bukan samurai tapi Mandau," imbuhnya.
Dedi mengatakan munculnya samurai dijadikan alat bukti dalam kasus Vina tidak terlepas dari sosok Ucil alias Rivaldi yang ditangkap pada 29 Agustus 2016.
"Dia mau berkelahi sama temannya dan membawa samurai. Terus ditahan di Polsek dipertemukan dengan para terpidana. Mereka kemudian ditarik ke Polres dibuat menjadi kasus yang sama.
"Padahal antara 7 tappidana itu dengan Ucil tidak kenal," tandas Dedi.
"Tapi kalau Ucil sama Linda kenal, yang kesurupan itu," tambanya.
Dedi mengatakan hal yang terjadi dalam kasus Vina merupakan sebuah peristiwa menarik dak sejarah hukum Indonesia. Bahwa tersangka lahir dari kesurupan.
"Ternyata bisa divonis. Vonisnya sama dari mulai Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Itu kan kesurupan. Linda kesurupan. Dalam kesurupannya dia mengatakan "saya ini dibunuh, di perkosa. Direkam. Setelah itu diserahkan pada Rudiana. Itu langsung jadi laporan. 11 tersangka tersebut sudah ada ketika dilaporkan," pungkasnya.