DKP Kepri Peringatkan Nelayan Tidak Gunakan Cantrang

Nusantaratv.com - 14 November 2022

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah.ANTARA/Dok Humas DKP Kepri
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah.ANTARA/Dok Humas DKP Kepri

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah memperingatkan nelayan tidak menggunakan cantrang dan alat tangkap ikan lainnya yang dilarang pemerintah agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah itu dapat merusak ekosistem laut," kata Arif di Tanjungpinang, Senin.

Peringatan yang disampaikan Arif tersebut setelah beberapa hari lalu petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di perbatasan Perairan Kabupaten Bintan dengan Kabupaten Lingga.

"Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ucapnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, maka nelayan tersebut mendapat pengampunan, namun tetap dikenakan wajib lapor setiap pekan di DKP Kepri sampai dokumen kapal lengkap. Nelayan tersebut juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Keputusan yang diambil tersebut lebih bijaksana. Namun tidak boleh terulang lagi," tegasnya.

Arif juga melaporkan peristiwa itu kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Gubernur Ansar minta agar nelayan tersebut mendapat pembinaan dengan alasan nelayan tersebut tergolong kelompok nelayan kecil yang menggunakan kapal kecil dari 10 GT.

Pemilik kapal atau nakhoda kapal harus menyerahkan alat tangkap yang tidak sesuai aturan kepada DKP Kepri. Nelayan tersebut juga harus mengganti alat tangkap sesuai ketentuan.

"Wajib melengkapi dokumen perizinan kapal saat melaut sehingga tidak melanggar peraturan," kata Gubernur Ansar.

Alat penangkap ikan diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan seperti kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap.

Sementara alat tangkap ikan yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok alat penangkap ikan jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.
Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close