DKP Ingatkan Nelayan NTT Mengenai Aturan Wilayah Perairan Australia

Nusantaratv.com - 01 Desember 2022

Sejumlah nelayan desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao mempersiapkan kapalnya sebelum berlayar mencari ikan di perbatasan Indonesia-Australia. ANTARA/Kornelis Kaha.
Sejumlah nelayan desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao mempersiapkan kapalnya sebelum berlayar mencari ikan di perbatasan Indonesia-Australia. ANTARA/Kornelis Kaha.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur  (DKP NTT) mengingatkan nelayan di Kabupaten Rote Ndao untuk berhati-hati saat mencari ikan agar tidak melanggar aturan dan masuk ke wilayah perairan Australia.

Dalam catatan DKP NTT, terhitung sejak 2019 hingga November 2022 sebanyak 21 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao ditangkap oleh polisi perairan Australia.

"Mereka ditangkap dan sempat ditahan karena menangkap ikan di perairan Australia, di luar dari kesepakatan antara Indonesia-Australia soal MoU Box," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Rote Ndao, Kamis.

Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara hari kedua bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, NTT yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA).

Dia menjelaskan bahwa 21 nelayan itu semuanya berasal dari Kabupaten Rote Ndao dan didominasi oleh nelayan-nelayan dari Desa Papela, Kecamatan Rote Timur.

Mery mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sehingga ditahan oleh Pemerintah Australia selain karena murni menangkap ikan hingga ke perairan Australia, namun karena kapal yang digunakan adalah kapal yang tidak tradisional.

“Berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Australia nelayan yang masuk ke kawasan perairan Australia yakni di MoU Box itu hanya menggunakan kapal layar, kalau pakai mesin akan ditahan,” tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama tahun 2020 hingga 2021 tak ada penangkapan dan penahanan kepada nelayan asal NTT, karena pada saat ini lagi masa pandemi COVID-19.

Nelayan yang melanggar batas perairan, kata Mery hanya diusir keluar dari perairan Australia. Namun pascapandemi COVID-19 aturan tegas kembali diterapkan oleh Pemerintah Australia.

Hal ini juga ditegaskan oleh Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse.

"Kami punya aturan terbaru, jika ada kapal yang masuk di luar dari MoU Box atau membawa kapal yang melanggar aturan MoU Box maka kapalnya akan dibakar dan nelayannya akan ditahan,” kata Lydia menegaskan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close