DKI Sebut Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Naik untuk Tingkatkan Layanan

Nusantaratv.com - 17 Januari 2024

Vokalis grup band Godbless tampil pada acara Everyday Festival 2023 di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
Vokalis grup band Godbless tampil pada acara Everyday Festival 2023 di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan  kepada masyarakat.
 
"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan  untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana  di Jakarta, Rabu.
 
Iwan menyebut pada umumnya gedung kesenian dan museum merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu, sehingga keberadaannya harus dimuliakan.
 
Meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat yang mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan efisiensi dan peningkatan dalam penyediaan layanan.
 
Selain itu, Iwan menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya tersebut agar lebih terjaga, lestari, terawat melalui proses konservasi dan revitalisasi.
 
"Sehingga diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum," ujar Iwan.
 
Disbud DKI Jakarta juga telah melakukan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya baik gedung maupun fasilitas penunjang sejalan dengan penyesuaian retribusi seperti, sistem suara, tata pencahayaan (lighting), pendingin ruangan (AC), serta interior.
 
Peningkatan fasilitas dan sarana prasarana ini telah dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Balai Budaya Condet, Pusat Pelatihan Seni Budaya, Perkampungan Budaya Betawi, Rumah si Pitung, dan Immersive Museum. Sehingga, layanan yang diberikan bagi para pengguna dapat lebih maksimal.
 
"Peningkatan sarana prasarana ini akan terus dilaksanakan termasuk yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024," ucap Iwan.
 
Pemprov DKI Jakarta melalui Disbud, kata Iwan telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk dimanfaatkan oleh para seniman.

Menurut Iwan, anggaran tersebut diberikan sebagai apresiasi bagi mereka yang telah menciptakan ide dan kreasi, serta dukungan agar lebih menghasilkan karya-karya seni dan budaya.
 
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa hasil karya seniman harus dapat dinikmati oleh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang interaksi seni budaya dengan fasilitas yang ideal dan memadai.
 
"Peran Pemerintah sebagai fasilitatornya, misalnya dengan memberikan dukungan tiket masuk untuk menambah animo masyarakat dan tambahan wawasan seni budayanya, hingga bantuan kepada para seniman misalnya bantuan biaya sewa kostum, sewa sistem suara, bintang tamu, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," jelas Iwan.
 
Sebagai informasi, penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close