DKI Pertimbangkan Gunakan Pergub 55/2018 Tarif Kampung Rusun Bayam

Nusantaratv.com - 30 November 2022

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko diwawancarai wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko diwawancarai wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Pemprov DKI mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.

"Kalau pengelolaannya diserahkan ke Pemprov DKI tentu tarif akan mengacu Pergub 55/2018," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI dan para asisten Gubernur DKI.

"Masih dalam proses (pengalihan) dikoordinasikan Badan Pembina BUMD," kata Sarjoko.

Ia juga belum memastikan apakah warga yang menghuni Kampung Susun Bayam itu termasuk kategori terprogram atau umum.

Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2018 itu, ada dua kategori, yakni terprogram dan umum dengan besaran tarif sewa berbeda. "Nanti saja setelah ada kepastian pengelolaannya," kata Sarjoko.

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun pada awal Mei 2022.

Hunian itu memiliki tiga menara (tower) dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jakpro
Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close