DKI Akan Bangun Rusun Baru di Priok Untuk Warga eks Kampung Bayam

Nusantaratv.com - 24 Januari 2024

Arsip Foto - Jakarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Arsip Foto - Jakarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam.
 
"Sudah sebulan menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi dengan pak asisten pembangunan untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok pada 2025," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu.
 
Rusun baru yang akan dibangun nanti memiliki 150 sampai 200 unit.

Heru menegaskan, Pemprov DKI terus berupaya memberikan yang terbaik dan tidak pernah mengabaikan nasib warga eks Kampung Bayam.

"Jadi, saya tegaskan sekali lagi, Pj Gubernur DKI tidak mengabaikan, saya akan memberikan yang terbaik, maka saya harus berpikir. Saya sudah mendengarkan keluhan, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," jelas Heru.
 
Lebih lanjut, Heru menyebut, sambil menunggu pembangunan Rusun di Tanjung Priok selesai, warga yang masih menempati Kampung Susun Bayam dapat pindah ke Rusun Nagrak atau Pasar Rumput.

"Sambil menunggu ini, silakan warga memilih tempat yang sangat baik itu di Nagrak mungkin juga di Pasar Rumput," ucap Heru.
 
Sebelumnya, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
 
Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan.

Hal itu terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (16/1).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close