Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi, Kok Bisa Dito Mahendra Langsung Bebas?

Nusantaratv.com - 04 April 2024

Dito Sampurno. (Antara)
Dito Sampurno. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin. Dito terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ujar ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," imbuhnya.

Hakim menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata dia.

Hakim pun memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Di antaranya terdiri dari satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 mm; satu pucuk jenis revolver, merek S&W, kaliber 22; satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm; satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower).

Lalu, satu pucuk senjata api, merek AK 101; satu pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm; satu pucuk jenis Air Soft Gun, merek Heckler & Koch G36; satu pucuk Air Soft Gun, merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm; satu pucuk senapan angin merek Walther, kaliber 4.5;

Kemudian 321 butir peluru 223 REM. RWS; 450 butir peluru Hexagon 45 auto; 295 butir peluru Sellier & Bellot 45 auto; 50 butir peluru CCI 45 auto; 56 butir peluru Pindad 9 mm parabellum; 101 butir peluru Pin 9 mm; dan 160 butir peluru 32 FS.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dito.

Keadaan yang memberatkan adalah Dito mengetahui aturan tentang legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, namun lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki izin.

Sementara keadaan meringankan yaitu Dito tidak berbelit-belit dan memperlancar persidangan; masih muda dan belum pernah dihukum; Dito secara hukum memiliki izin kepemilikan senjata api; Dito merupakan anggota Perbakin dan klub menembak; dan dalam menyimpan senjata dan amunisi telah dilakukan dengan benar memenuhi syarat keamanan.

"Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan, majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, bahkan jaksa penuntut umum di dalam repliknya mengubah tuntutan menjadi lebih berat dari tuntutan sebelumnya, hal itu membuktikan bahwa jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam melakukan penilaian atas kesalahan terdakwa bahkan KUHAP tidak mengatur adanya perubahan tersebut sehingga majelis berpendapat perubahan diabaikan," jelas hakim.

"Serta mengingat sistem pemidanaan di Indonesia tidak menganut sistem balas dendam melainkan pembinaan atas diri terpidana untuk berbuat lebih baik di kemudian hari, majelis berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat pada umumnya," sambungnya.

Dalam tuntutannya, jaksa mau Dito dihukum dengan pidana satu tahun penjara.

Adapun kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediaman Dito. Kala itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Ketika penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan kamar terkunci yang di dalamnya berisi senjata api, amunisi, magasin, serta dokumen persenjataan. Atas itu KPK berkoordinasi dengan Baintelkam Polri yang hingga akhirnya memproses hukum Dito.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close