Nusantaratv.com - Kuat Ma'ruf bersikeras tak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat tak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Kuat pun melawan putusan hakim tersebut.
"Pasti bandinglah," ucap Kuat.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," sambungnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.