Diusulkan Ganjar dan Didukung Anies, Ini Arti Hak Angket DPR RI, Syarat dan Dampaknya

Nusantaratv.com - 21 Februari 2024

Rapat Paripurna DPR RI/ist
Rapat Paripurna DPR RI/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Dinamika politik nasional akibat kontestasi Pemilu dan Pilpres 2024 semakin panas. Hal ini dipicu dugaan maraknya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo bahkan mengusulkan agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. 

Ganjar mengatakan hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. Ia menduga kecurangan terjadi dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Usulan Ganjar juga didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Kami melihat ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Diketahui, Anggota DPR RI yang juga kader PDI Perjuangan Masinton Pasaribu telah mengajukan permohonan Hak Angket pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023) lalu.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.

Ganjar Pranowo/ist

Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.

Pengajuan hak angket yang disampaikan Masinton Pasaribu ditujukan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut imbas dari putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu. 

Mulanya batas minimum usia capres dan cawapres ialah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Baca juga: Ganjar Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di DPR, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Apa arti Hak Angket DPR RI

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. 

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR RI memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain, Pasal 20A ayat (2) UUD 1945,. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anies Baswedan/ist

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan,” tulis pasal 73.

Sementara pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. 

Hak Angket juga masuk di dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut. Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna.

Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.

Dampak Hak Angket

Dalam sejarah dinamika ketatanegaraan Indonesia, sebenarnya hak angket telah beberapa kali diajukan oleh DPR kepada pihak eksekutif atau pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004. Yaitu:

-Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina;
-Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji;
-Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan
-Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

Adapun dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya. 


 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close