Nusantaratv.com - Turki telah menahan seorang jurnalis televisi (TV) terkenal Sedef Kabas karena komentarnya mengenai Presiden Recep Tayyip Erdogan yang dilontarkannya saat siaran.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya pada Sabtu (22/1/2022), seperti dilaporkan AFP. Polisi menahan Sedef Kabas di rumahnya pada Sabtu (22/1/2022), pukul 02.00 waktu setempat, hanya beberapa jam setelah dia menyampaikan komentar itu dan mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang memiliki 900 ribu pengikut.
Dia secara resmi ditangkap setelah hadir di persidangan. Di Turki, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dapat diancaman dengan hukuman penjara satu hingga empat tahun.
"Seorang jurnalis secara terang-terangan menghina presiden kita di sebuah saluran televisi yang tidak punya tujuan lain selain menyebarkan kebencian," kata kepala juru bicara Erdogan, Fahrettin Altun, di Twitter.
"Saya mengecam dengan keras arogansi dan ketidakmoralan ini. Dan, ini tidak hanya amoral, tapi juga tidak bertanggung jawab," lanjut Altun.
Namun serikat jurnalis Turki menyebut penangkapan Kabas sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi. Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) seringkali menuduh Turki mengekang kebebasan media dengan menangkap para wartawan dan membredel media yang kritis, terutama sejak Erdogan nyaris dikudeta pada Juli 2016.
Menurut Reporters Without Borders, Turki ada di peringkat 153 dari 180 pada indeks kebebasan pers 2021.