Nusantaratv.com - Dito Mahendra dikabarkan bakal dijemput paksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Pasalnya, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
"Tentu saja kami akan ambil langkah. Penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/4/2023).
Dito Mahendra seharusnya diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," ujar Djuhandhani.
Dasar pengusutan yang digunakan Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam kasus ini berlandaskan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.