Nusantaratv.com - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu (21/4) di dua lokasi strategis di wilayah tersebut, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka. Layanan ini disediakan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Menurut informasi yang diunggah melalui akun X @tmcpoldametro, lokasi layanan SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada akhir pekan ini adalah:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping MCD Duren Sawit)
- Jakarta Barat: Jalan Panjeng (depan Bank BJB Kebon Jeruk)
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak ada layanan SIM keliling di Jakarta Selatan, Pusat, dan Utara pada hari Minggu, seperti pada hari biasa.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM keliling diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi KTP.
Di lokasi layanan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.