Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengaku telah mempersiapkan implementasi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu. Sosialisasi kepada unit pelaksana teknis (UPT) yakni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyikapi perubahan ini, juga dilakukan.
"Kami sudah menghimpun materi-materi terkait yang menjadi mandatori Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru. Tentu kami juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyiapkan strategi penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin (1/8/2022).
"Selain itu kami juga menyiapkan strategi komunikasi untuk sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, baik secara dari maupun luring, termasuk memanfaatkan seluruh kanal publikasi kami, baik untuk petugas pemasyarakatan, tahanan, warga binaan, dan tentu masyarakat," imbuhnya.
Ditjen Pas terutama direktorat teknis, kata Rika terus berupaya untuk mempercepat pemahaman dan menyampaikan poin-poin perubahan yang ada, beserta tindak lanjutnya. Sekaligus juga mengelaborasi program back to basics dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.
Ditjen Pas maupun UPT hingga kini masih tetap memberlakukan UU Pemasyarakatan yang lama dan ketentuan terkait, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2011 serta seluruh peraturan terkait lainnya. Ini dilakukan, lantaran UU yang baru belum diundangkan, meski telah disahkan.
"Selain itu juga dapat dilihat pada ketentuan peralihan yang terdapat pada Pasal 94 Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," jelas Rika.
Rika menegaskan, Ditjen Pas berkomitmen melaksanakan amanat UU Pemasyarakatan yang baru. Termasuk menjalankan asas nondiskriminasi.
"Kami sepenuhnya melaksanakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dimana penyelenggaraan pemasyarakatan menganut asas nondiskriminasi," jelasnya.
"Indonesia sudah lama meninggalkan rezim pemenjaraan yang digantikan dengan pemasyarakatan. Perubahan itu lah yang mengubah paradigma pemenjaraan retributif menjadi restoratif. Penjeraan menjadi pembinaan, dimana kami berupaya mendekatkan warga binaan kembali kepada masyarakat atau reintegrasi sosial. Tentunya dalam yang mandiri, produktif, dan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana," lanjut Rika.