Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wartawan Aceh Beri Penjelasan

Nusantaratv.com - 12 Januari 2024

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis:

Nusantaratv.com - Wartawan bernama Teuku Indra Yoesdiansyah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan oleh penyidik kepolisian pada Senin (27/11/2023) lalu. Sebelumnya, pengusaha inisial DY melaporkan Teuku Indra ke Polres Sabang. 

Teuku Indra pun merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menjelaskan, jika uang yang diberikan DY pada sebelas bulan lalu itu, merupakan bantuan. DY sendiri, lanjut dia, juga sering meminta bantuan kepadanya. 

“Setelah saya menerima bantuan dari DY yang berprofesi sebagai kontraktor, ia sudah mulai terus-terusan memanfaatkan saya untuk kepentingan DY selaku kontraktor, saya ada bukti serta saksi terkait hal tersebut,” ujar Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Mitrapol Aceh yang juga pembina Yayasan Laskar itu, Jumat (12/1/2024).

Di sisi lain, lanjut dia, penetapan tersangka tak sesuai dengan Pasal 74 KUHP atau pasal yang terkait masa kedaluarsa pelaporan. Serta, kata Teuku Indra, penetapan tersangka terkesan tak mentaati rekomendasi dari Divisi Propam Polri agar kedua laporan polisi terkait dirinya di Polres Sabang ditangani oleh Polda Aceh. 

"Guna menjaga netralitas hukum, dengan pertimbangan Kapolres Sabang sedang dilaporkan juga oleh Yayasan Laskar ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan," kata dia. 

Teuku Indra mengklaim, jika uang bantuan DY yang ia terima, sudah diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Sabang. Uang diberikan, beberapa bulan sebelum DY melaporkan dirinya di Polres Sabang.

"Saya sudah transfer semua uang bantuan DY tersebut dari rekening saya ke rekening Kasat Reskrim Polres Sabang pada tanggal 5 Juli 2023, ada bukti transfernya. Kalau tidak salah, seingat saya kata Kasat Reskrim saat itu (uang) untuk keperluan tamu-tamu Polres Sabang," jelas dia. 

"Setelah 11 bulan berlalu dan setelah saya menulis berita masalah proyek pagar Polres dan pembangunan kantor Airud Sabang, tiba-tiba berubah menjadi pengancaman dan pemerasan atas uang tersebut. Dari bantuan berubah menjadi pemerasan," imbuhnya. 

"Jadi kalau kedua LP saya tersebut masih ditangani oleh Polres Sabang, apakah ada yang menjamin itu akan netral secara hukum? Masyarakat dapat menilainya sendirilah," lanjut Teuku Indra. 

Teuku Indra pun mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, bahwa jika ada pihak yang berani kritik Polri, akan dijadikan sahabat Kapolri. Upaya pihaknya membongkar dugaan penyelewengan oleh oknum Polri ini, selaras dengan semangat Kapolri tadi. Ini, kata dia sebagai wujud kecintaan mereka terhadap institusi Kepolisian. 

Teuku Indra pun berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. 

"Institusi Polri ini milik kita bersama, maka sudah seharusnya semua elemen masyarakat harus turut serta mendukung program Polri Presisi agar dapat berjalan dengan baik sehingga nama baik Polri terus harum sepanjang masa," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close