Nusantaratv.com - Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditahan perihal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Menyikapi hal itu, pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023).
Hendri mengungkapkan, kliennya tersebut sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sore, usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hendri mengatakan penangguhan penahanan dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.
"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," kata dia.
Polisi menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap kedua anaknya. Terkini, Raden Indrajana sudah ditahan di kasus tersebut.
"Sudah ditahan dia (Indrajana)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (23/1/2023).
Nurma menjelaskan Indrajana ditahan seusai pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.
"Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Nurma.
Ia belum merinci sejak kapan dan hingga kapan penahanan tersebut dilakukan. Pihaknya akan segera menggelar jumpa pers terkait perkara tersebut. Tapi penahanan ini dilakukan setelah Indrajana beberapa kali absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.