Ditagih Utang Ngeles-Blokir WA, Pemuda Mojokerto Dibunuh Teman Sekolah

Nusantaratv.com - 30 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pegawai toko gorden di Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26) dibunuh teman sekolahnya. Penyebabnya, korban mempunyai utang kepada pelaku Rp 7 juta.

"MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022).

Hasan dibunuh teman sekolahnya yaitu kakak-beradik Muhammad Siro Juddin atau Udin (27), dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto. Selain itu ada pelaku ketiga yakni Anis Anjarwati atau Anjar (23), teman wanita Dayat asal Desa Plososari, Kecamatan Puri.

Apip menuturkan, awalnya Hasan mempunyai utang kepada Udin dan Dayat Rp 7 juta. Dengan rincian utang ke Dayat Rp 4,5 juta dan utang ke Udin Rp 2,5 juta. Korban meminjam uang dari teman sekolahnya itu secara bertahap sekitar 6 bulan lalu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Korban utang untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Ketika tersangka menagih, korban selalu janji-janji saja. Bahkan, nomor WhatsApp pelaku diblokir oleh korban. Sehingga pelaku semakin kesal," jelasnya.

Ide untuk membunuh Hasan, lanjut Apip, dicetuskan oleh Udin. Dayat yang sepakat dengan ide kakaknya, meminta bantuan teman wanitanya untuk memastikan keberadaan korban. Anjar menemui korban ditempat kerjanya, Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Mojosari pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.25 WIB.

Selanjutnya di dalam toko tersebut, Hasan dibunuh Dayat dengan sadis menggunakan besi pencungkil ban. Korban menderita 15 luka tusuk di wajah, kepala belakang, dada dan punggungnya. Hasil autopsi menunjukkan pria lajang asal Desa Belahantengah, Mojosari itu tewas akibat luka di kepala yang menembus tengkorak.

"Alat untuk menusuk korban berupa besi betoneser ukuran 10 mm berbentuk huruf Y yang gagangnya dibalut karet hitam," kata dia.

Usai melakukan pembunuhan, Udin dan Dayat membawa kabur barang berharga milik korban. Yaitu sepeda motor Honda BeAT tahun 2014 warna merah nopol S 2415 NAJ, sebuah ponsel pintar merek Oppo, serta KTP. Mereka menjual sepeda motor korban seharga Rp 3 juta. Sedangkan ponsel korban mereka jual Rp 600 ribu.

"Ponsel korban sudah kami temukan, kalau sepeda motornya masih kami cari," ucap Apip.

Dayat mengakui perbuatannya. Ia tega membunuh Hasan hanya karena korban tak kunjung membayar utang. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor korban Rp 3 juta, sedangkan ponsel pintar milik korban ia jual Rp 600 ribu.

"Masalah utang pribadi, korban hanya janji-janji terus. Sudah saya beri kesempatan, sudah sering saya tagih, tapi korban menghilang terus," kata dia.

Apip menyatakan ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun penjara," jelas dia

Udin, Dayat dan Anjar lantas membuang mayat Hasan ke semak-semak tepi jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Keesokan harinya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, mayat korban ditemukan Wahyu Nusantara (26), warga setempat yang saat itu mencari rumput untuk pakan ternak.

Ketiga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, serta Unit Reskrim Polsek Mojosari pada Rabu (23/11/2022). Udin dan Dayat disergap di Jalan Raya Desa Denanyar, Jombang sekitar pukul 20.00 WIB saat berupaya kabur ke luar daerah. Kini mereka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])