Nusantaratv.com - Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diketuk pada 2020. Kurun waktu dua tahun ke depan, tepatnya pada 2 November 2022, Indonesia sudah harus meninggalkan penyiaran analog atau analog switch off (ASO) berganti siaran televisi (TV) digital.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) 2022, di Hotel Holiday In Bandung, Pasteur, Jawa Barat (Jabar), yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Agustus 2022.
Agung menegaskan dengan telah diputuskannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka siaran tv analog sudah harus berakhir pada 2 November 2022.
"Diputuskan dalam UU Cipta Kerja pasal 60A ayat 2 analaog switf off itu dikasih batas dua tahun setelah Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, berarti kalau Pak Jokowi menandatangani pada 2 November 2020, maka 2 November 2022, ASO itu harus sudah dilaksanakan," ujar Agung.
Menurutnya, sudah tidak ada alasan bagi seluruh lembaga penyiaran melakukan siaran analog. "Jadi sudah tidak ada lagi siaran analog, yang ada adalah siaran digital. Itu perintah UU. Kalau namanya UU itu mengikat semua warga negara," lanjutnya.
Dia menyatakan, sikap KPI tegas, seluruh lembaga penyiaran harus tunduk terhadap UU, termasuk UU Cipta Kerja, di mana pada 2 November 2022 ditetapkan sebagai batas akhir ASO. "Jadi semua harus taat pada konstitusi," tambah Agung.
Dikatakannya, kehadirannya pada Rakornas ATSDI 2022 sebagai bentuk optimisme peralihan dari siaran analog ke siaran digital. "Saya hadir di Rakornas ATSDI untuk melihat optimisme kita sebagai bangsa. Begitu juga dengan pengelola atau pemilik televisi dalam menyambut siaran tv digital," tukas Agung.