Disnakertrans: UMK Lombok Tengah Ditetapkan Akhir November

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Ilustrasi - Salah satu pekerja di perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat saat melakukan tugasnya. (FOTO ANTARA/Akhyar)
Ilustrasi - Salah satu pekerja di perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat saat melakukan tugasnya. (FOTO ANTARA/Akhyar)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 dilakukan pada akhir November 2022 mendatang, karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"UMK Lombok Tengah 2023 belum ditetapkan, kita tunggu UMP dulu ditetapkan," kata Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Jumat.

Pihaknya telah mulai melakukan pembahasan kenaikan UMK 2023, karena sesuai dengan aturan perubahan UMK itu harus diumumkan November 2022. Namun, pihaknya masih menunggu rilis data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pembalasan sedang dilakukan, kita tunggu dulu hasil penetapan UMP 2023," katanya.

Sementara itu, Fungsionaris Mediator Hubungan Industri (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran mengatakan, kenaikan UMK 2023 tergantung dari hasil pertumbuhan ekonomi berdasarkan inflasi Kabupaten Lombok Tengah, jika lebih tinggi dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 1,9 persen, akan dilakukan penyesuaian. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apakan UMK Lombok Tengah 2023 naik atau akan sama dengan UMK 2022.

"Kenaikan UMK itu tergantung dari pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia mengatakan, UMK Lombok Tengah di 2022 Rp2.227.212 sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTB, karena simulasi data setelah dilakukan penghitungan lebih rendah dari UMP. Sehingga penetapan UMK Lombok Tengah mengacu pada UMP Provinsi NTB.

"UMK Lombok Tengah tahun ini sama dengan UMP," katanya.

Ia mengatakan, sesuai aturan pada 30 November 2022 surat keputusan (SK) UMK 2023 harus sudah keluar, sehingga pihaknya saat ini masih menunggu UMP Nusa Tenggara Barat 2023 keluar. Selanjutnya baru dilakukan kalkulasi dalam penentuan UMK Lombok Tengah 2023.

"Naik atau tidak terganggu hasil kalkulasi nantinya," katanya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK bagi karyawan tentunya ada Sanksi yang diberikan, namun sesuai dengan UU cipta kerja bagi pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk menerapkan UMK atau UMP tersebut. Dari 750 perusahaan di Lombok Tengah sebagian besar mereka telah menerapkan UMK bagi karyawan. Salah satu contoh, PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Navotel dan perusahaan besar lainnya atau kecuali UMKM.

"Cukup banyak perusahaan di Lombok Tengah yang menerapkan upah sesuai UMK," demikian Lalu Muh Sukran.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close