Nusantaratv.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan dan selalu mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh perusahaan di daerah ini.
“Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja akan kami awasi terus. Kalau sudah diterapkan, semuanya akan baik. Manajemen harus mendahulukan atau mengutamakan prinsip tersebut. Kami juga selalu turun ke lapangan untuk memantau,” kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara, Haerumuddin di Tanjung Selor, Jumat.
Selain melaksanakan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, Disnakertrans juga secara cepat merespons isu-isu aktual ketenagakerjaan. Jika ada informasi informasi penyimpangan atau ketidakpatuhan, Disnakertrans akan mengecek ke lapangan dan meminta perusahaan wajib melaporkan kejadian sesungguhnya.
“Walaupun perusahaan itu menangani sendiri tetapi laporannya mesti ada, agar tetap tetap terkontrol di kami. Misalnya sudah berapa jam kerja dicapai tanpa kecelakaan kerja,” ujarnya.
Salah satu penilaian keselamatan dan kesehatan kerja adalah pemberian jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Haerumuddin mengatakan masih ada sejumlah perusahaan yang tidak melakukan ketentuan pemerintah dan atau perundang-undangan tersebut.
Jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban dapat diberi imbauan pertama hingga imbauan ketiga sampai sanksi berat berupa pencabutan izin.
“Setelah diimbau, kalau ada informasi seperti itu kita turun melakukan cek. Kalau sudah turun ternyata masih melakukan seperti itu kami buatkan nota peringatan. Nota peringatan itu, setelah sebulan kami cek ulang. Kalau masih seperti itu, keluar nota kedua. Sampai paling tinggi tiga kali nota, setelah itu kami proses. Sanksi paling berat pencabutan izin,” ujarnya.
Meski demikian, jika terjadi perselisihan antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerjanya, Disnakertrans akan mengutamakan upaya mediasi atau jalan damai.
“Jika tidak bisa dimediasi, akan sampai ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Kalimantan Utara terdapat 10 perusahaan yang sepanjang tiga tahun berturut-turut tidak memiliki catatan kecelakaan kerja. Perusahaan tersebut mencakup BUMD dan swasta berskala nasional dan daerah.
UPDK Tarakan berhasil meraih 223.888 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja. Adapun Pertamina EP Tarakan Field berhasil meraih 6.219.837 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja.
Tercatat pula Job Pertamina Medco E&P Simenggaris dengan raihan 2.493.719 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja.
Terdapat tujuh perusahaan swasta nasional dan daerah mendapatkan penghargaan serupa karena tanpa kecelakaan kerja. Yakni PT Sumber Alam Sekurau 531.027 jam kerja, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara 12.121.006 jam kerja, PT Megah Energi Khatulistiwa 2.429.331 jam kerja.
Juga PT Nunukan Bara sukses meraih 6.696,174 jam kerja orang tanpa kecelakaan, PT Trakindo Utama 564.882 jam kerja, PT Sucofindo Cabang Tarakan meraih 914.264 jam kerja, dan PT Mitrabara Adiperdana Tbk meraih 8.127.287 jam kerja.(Ant)