Disnaker: Penetapan UMK Mataram tunggu regulasi baru pemerintah

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 yang sedianya paling lambat 30 November, mundur menjadi 8 Desember 2022, karena harus menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan penetapan UMK kini tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, dengan rumus yang sudah ada.

"Untuk regulasi baru, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan pada hari Jumat (18/11). Jadi, sebelum ada regulasi baru itu, kami belum bisa berkomentar banyak," katanya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi awal rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan produk domestik regional bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

"Selain itu, sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Berbeda dengan penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya menggunakan PP 36 yang sudah jelas rumusnya dengan memasukkan beberapa data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

"Kalau sekarang beda. Jadi, kita tunggu saja seperti apa regulasi terbaru untuk rumusan penetapan UMK tahun 2023," katanya.

Rudi menambahkan dengan adanya regulasi baru itu, penetapan UMK yang diundur tidak hanya kabupaten/kota, melainkan juga penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang sedianya tanggal 21 November, mundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan memperkirakan kenaikan UMP 2023 sebesar 58,38 persen atau sekitar Rp118,655 dari UMP 2022 Rp2,207 juta lebih menjadi Rp2,325 juta lebih tahun 2023.

Tapi, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah, tentunya perkiraan itu juga akan berubah, sebab terjadi perubahan terhadap rumus penetapan UMK secara nasional.

"Setelah dapat data dari BPS dan memasukkan dalam rumus sesuai PP 36, kita juga kemarin sempat memperkirakan kenaikan UMK 2023 sekitar 5-7 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2.416.953," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close