Nusantaratv.com - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Agus disidang terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kombes Agus dijerat lebih dari satu pasal.
"Menurut penyidik Kombes ANP dikenakan pasal berlapis," ujar Dedi dalam jumpa pers.
Agus disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi
"Ini nanti akan diuji hakim Komisi," jelas Dedi.