Disetop Kapolri, Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Alasan Polri

Nusantaratv.com - 15 Mei 2023

Ilustrasi. (Kompas.com)
Ilustrasi. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​Nusantaratv.com - Polri kembali menerapkan tilang manual di beberapa wilayah. Polri menjelaskan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan ialah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi.

Sandi kemudian mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia mengatakan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," kata Sandi.

Terkait potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali berlaku, Sandi menjelaskan bakal dilakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. Sandi pun menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close