Disekap Sebulan, Siswi SMP di Sorong Diperkosa Paman 10 Kali

Nusantaratv.com - 25 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria inisial RS (27) di Kota Sorong, Papua Barat Daya tega memperkosa keponakan perempuannya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku bahkan menyekap korban yang masih duduk di bangku SMP itu di rumah kontrakan selama sebulan.

"Pelaku berinisial RS usia 27 tahun merupakan om kandung korban," ujar Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Kamis (25/5/2023).

Pemerkosaan itu mulai terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di wilayah Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong, Kota Sorong pada Rabu (22/2/2023). Awalnya, pelaku menjemput korban pulang sekolah.

"Pelaku jemput korban di sekolah dengan alasan untuk dibawa jalan-jalan. Karena paman kandung, korban ikut saja," ujarnya.

Nelce melanjutkan pelaku pun memperkosa korban. Korban yang dalam pencarian orang tuanya tidak mengetahui jika korban disekap oleh pelaku.

"Orang tua korban berusaha mencari dan tersangka pun berpura-pura mencari korban," ungkap Nelce.

Nelce menuturkan korban diperkosa pamannya sebanyak 10 kali selama disekap sebulan. "Ternyata sudah terjadi persetubuhan sebanyak 10 kali," ungkap Nelce.

Selama disekap korban kesulitan kabur dari rumah kontrakan pelaku. Tetangga pun tidak tahu jika korban di dalam rumah.

"Setiap pelaku pergi bekerja korban selalu dikunci dari luar. Korban tidak bisa melarikan diri karena rumah itu tidak ada jendela. Tetangga juga tidak tahu ada korban di dalam rumah," bebernya.

Belakangan korban berhasil melarikan diri saat pelaku kedatangan tamu pada Kamis (6/4/2023). Situasi itu dimanfaatkan korban untuk kabur.

"Saat itu, ada orang yang datang ke rumah pelaku saat pelaku pergi kerja. Kemudian korban minta tolong dan dikeluarkan dari rumah itu. Korban lari dan ditemukan keluarga di depan Kantor Damri Km 10," jelas dia.

Orang tua korban lalu melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, mengutip Detikcom. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3. Penerapan ayat 3 ini karena ada hubungan dekat, jadi bisa ditambah dengan sepertiga hukuman. Maka tersangka terancam hukuman 20 tahun," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])