Disebut Cemen, Pengamen Jakut Bacok Sampai Mati Temannya

Nusantaratv.com - 18 Mei 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengamen di Cilincing, Jakarta Utara, AR (27), diamankan polisi. Ini terjadi setelah pria tersebut membacok temannya sendiri, SW (37) sampai tewas. AR membacok korban lantaran sakit hati gegara diejek cemen saat tengah pesta minuman keras (miras). 

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Kala itu korban, pelaku dan teman-teman tengah pesta miras di rumah korban.

"Berawal ketika korban, pelaku dan bersama dengan teman-temanya meminum minuman keras, di rumah kontrakan," uja Alex, Rabu (18/5/2022).

Saat itu pelaku kemudian izin untuk pulang terlebih dahulu. Tetapi kemudian korban mengejeknya 'cemen' hingga membuat pelaku marah.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku kemudian pulang dan mengambil celurit. Pelaku kemudian kembali ke rumah korban dan membacok korban sebanyak 4 kali.

"Pelaku ini mau pulang, sama korban ditegur, diomongin gitu 'cemen lu'. Terus pelaku tidak terima dengan ocehan korban, kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam celurit dan membacok korban," kata Alex, mengutip Detikcom.

Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggal TKP. Akibat kejadian itu tangan korban SW nyaris putus.

"Setelah puas melampiaskan kekesalannya, pelaku melarikan diri. (tangannya hampir putus) iya. Cuman sudah sembuh, sudah dijahit," imbuhnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus perkelahian itu. Pelaku AR kemudian ditangkap di Semper, Cilincing.

"Langsung menuju TKP, berikut olah TKP, saksi-saksi di TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian mengejar pelaku yang saat itu melarikan diri ke Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," ujarnya.

Alex mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut hanya sakit sakit. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang menyertai diamankan di Polsek Cilincing. Atas hal tersebut, pelaku kemudian dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])