Nusantaratv.com - Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)," ujar Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kamaruddin adalah pengacara keluarga Brigadir J. Sementara, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, Bharada Eliezer.
Zakarudin memaparkan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya mengenai sayatan pada jenazah Yosua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," papar dia.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," imbuhnya.
Zakarudin lalu menjelaskan alasan dirinya melaporkan Deolipa. Ia mengatakan laporan itu terkait ucapan Deolipa soal kabar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.
Zakarudin menjelajah pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.