Disdukcapil Tanjungpinang Bantah Minta Tambahan SKCK untuk Urus KTP

Nusantaratv.com - 16 Januari 2023

Pelayanan pembuatan KTP di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)
Pelayanan pembuatan KTP di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Wan Samsi membantah pihaknya meminta tambahan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mengurus dokumen kependudukan/KTP.

"Tak perlu SKCK dalam hal pengurusan dokumen kependudukan," kata Wan Samsi di Tanjungpinang, Senin.

Sebelumnya ada pengaduan terkait seorang warga/pemohon dimintai SKCK saat mengurus KTP di Disdukcapil Tanjungpinang. Wan Samsi menegaskan bahwa ketika itu, warga dimaksud sama sekali tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Kita cuma ingin memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing," jelas Wan Samsi.

Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan soal adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan. Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

Hal ini ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil Tanjungpinang.
Petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen.

"Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil," ungkapnya.

Kemudian untuk menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di kantor Disdukcapil. Dia menyatakan akan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap informasi itu.

Warga tersebut, menurut dia, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami yang juga masih menumpang pada KK orang lain.

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disdukcapil menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi antara lain keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh lurah serta camat setempat.

Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di negeri jiran, Malaysia.

Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon, namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.

"Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Ia memastikan Disdukcapil Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang dan Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Ke depan, lanjutnya, Disdukcapil Tanjungpinang mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan daring dengan pola cetak mandiri. Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah mulai diterapkan.

"Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android, karena pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya apapun," ucapnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])