Nusantaratv.com- Jajaran Ditlantas Polda NTT memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada pengemudi angkot dan tukang ojek menjelang Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Sabtu (10/9/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan di Satpas Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim.
Disela-sela kegiatan Dirlantas Polda NTT mengatakan bahwa pelayanan SIM gratis kepada pengemudi Angkot dan Ojek ini khusus untuk penambahan SIM A umum dan SIM C.
"Ini merupakan wujud kepedulian Polri bagi para pengemudi Angkot maupun Ojek online dan konvesional" ujar Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim.
Pelayanan SIM gratis ini diberikan kepada 10 orang pengemudi angkot (SIM A umum) dan 20 orang tukang ojek (SIM C). Pelaksanaan ujian sesuai prosedur SIM baik ujian, simulator, dan praktik.
Dirlantas berharap, melalui momentum hari lalu lintas ini, Polisi lalu lintas dapat membuktikan eksistensinya dan semakin dicintai oleh masyarakat.
"Harapan kedepannya para pengemudi lebih tertib dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat dan etika berlalu lintas"pungkasnya.