Nusantaratv.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
IWW ditangkap bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Pengumuman status para tersangka disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menyatakan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin, mengutip detikcom.
3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin, mengutip detikcom.
Kejagung langsung mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Seperti diberitakan, dalam sebulan terakhir sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng dan kalaupun ada harganya sangat mahal. Guna mengatasi lonjakan harga minyak goreng pemerintah lantas menerapkan kebijakan minyak goreng murah seharga Rp14.000 per liter. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Kementerian Perdagangan menyebut ada oknum mafia yang bermain sehingga menyebabkan minyak goreng mahal dan langka. Otoritas penegak hukum kemudian bergerak membongkar praktik kecurangan di bisnis minyak goreng.