Dipecat dari Polri Gegara Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Banding

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Kombes Agus Nurpatria saat menyatakan banding terhadap putusan PTDH dari Polri. (Polri TV)
Kombes Agus Nurpatria saat menyatakan banding terhadap putusan PTDH dari Polri. (Polri TV)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Agus menyatakan banding atas putusan tersebut. 

"Saudara pelanggar, apakah saudara akan mengajukan banding atas putusan tersebut?" tanya hakim sidang etik kepada Agus, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

"Siap, yang mulia ketua sidang, secara objektif kami mengajukan (banding)," jawab Agus. 

Dalam kasus ini, Agus yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi. 

Ia tak hanya berperan merusak rekaman CCTV di sekitar kediaman Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Keputusan Agus yang banding ini, sama dengan yang ditempuh oleh Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. 

Selain etik, kasus tersebut juga diusut secara pidana oleh Polri, dimana Agus turut menjadi tersangka, bersama enam polisi lainnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])