Dinsos Kulon Progo Terima Tambahan Permohonan Rekomendasi JKN

Nusantaratv.com - 07 Februari 2023

Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Irianta. (ANTARA/Sutarmi)
Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Irianta. (ANTARA/Sutarmi)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pengajuan permohonan rekomendasi bantuan Jaminan Kesehatan Nasional yang preminya dibiayai oleh pemerintah daerah sebanyak 4.427 jiwa agar peserta dapat manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Selasa, mengatakan usulan dari kelurahan/desa mulai 18 Agustus 2022 sampai 6 Februari 2023 sejumlah 4.427 jiwa.

"Namun yang lolos verifikasi sejumlah 1.787 jiwa, tidak lolos karena sudah memiliki jaminan kesehatan (jamkes) sejumlah 2.373 jiwa," kata Irianta.

Ia mengatakan masyarakat yang tidak lolos mendapatkan rekomendasi dari Dinsos-P3A juga akan diusulkan JKN PBI APBN sejumlah 123 jiwa. Kemudian, masyarakat tidak lolos karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid/data bermasalah sejumlah 120 jiwa dan tidak lolos karena dinyatakan meninggal dunia sejumlah lima jiwa.

Irianta juga membantah Dinsos-P3A mempersulit masyarakat mendapatkan rekomendasi. Dari rekap yang ada menunjukkan kelurahan tidak cermat, ada yg sudah memiliki, NIK tidak valid, bahkan ada yang meninggal dunia

Masyarakat tidak dipersulit permohonan ke Dinsos-P3A. Masyarakat mengajukan permohonan melalui kelurahan, kelurahan mengirimkan usulan dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu usulan PBI pemda dengan skor lebih atau sama 10.

"Yang diusulkan kelurahan/desa dan yang kita rekomendasikan ke Dinas Kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan kendala yang dihadapi adalah syarat PBI Pemda Kulon Progo yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk miskin/tidak mampu.

Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin/tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah tercakup baik di APBN maupun APBD.

Untuk itu, ia mendorong penduduk yang mampu untuk mengikuti jaminan kesehatan mandiri.

"Selain menambah cakupan warga miskin atau tidak mampu yang dibayarkan premi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, maka perlu didorong warga yang mampu untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri," katanya.

Selain itu, Sri Budi Utami meminta kelurahan/desa agar mengajukan usulan peserta PBI pemkab tidak perlu menunggu jika usulan sudah terkumpul banyak, ada berapa pun bisa langsung dikirimkan.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah desa, pengendalian untuk menginformasikan, serta menyosialisasikan syarat dan mekanisme usulan PBI pemkab di wilayahnya," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])