Nusantaratv.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, telah menyosialisasikan dilakukannya karantina atau tidak menjual produk obat setelah BPOM merilis empat obat baru yang izin edarnya telah dicabut.
"Kami sudah menyosialisasikan rilis tersebut ke fasilitas-fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat. Kami juga akan menyisir apotek dan toko obat melalui jejaring puskesmas agar obat-obat sesuai edaran tersebut dikarantina, tidak dijual, dan dikembalikan kepada distributor," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni di Tangerang, Jumat.
Sebelumnya pada Rabu (9/11) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis empat obat baru yang izin edarnya dicabut dari dua perusahaan yaitu PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Adapun produk sirop obat PT Ciubros Farma adalah Citomol (obat demam) bentuk sirop kemasan dus botol plastik 60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1 dan Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Lalu produk sirop obat produksi PT Samco Farma yakni Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirop kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirop kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
"Sekarang, sudah ada 73 obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM. Kami, dari Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan terkait obat-obat sirop ini baik melalui BPOM maupun Kementerian Kesehatan," katanya.(Ant)