Dinkes Sinjai tindaklanjuti edaran Kemenkes soal pemberian obat sirop

Nusantaratv.com - 05 November 2022

Kepala Dinas Kesehatan Sinjaj dr Emmy Kartahara Malik. ANTARA/HO-Pemkab Sinjai
Kepala Dinas Kesehatan Sinjaj dr Emmy Kartahara Malik. ANTARA/HO-Pemkab Sinjai

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Kesehatan, kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirop, khususnya bagi anak-anak, untuk mencegah gangguan ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjaj dr Emmy Kartahara Malik dalam keterangannya di Makassar, Jumat (4/11), mengatakan dalam surat tersebut pihaknya meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan gangguan ginjal akut pada anak.

“Sejauh ini kami dari Dinas Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini RSUD, puskesmas, penanggung jawab klinik, dan seluruh sarana distribusi obat, seperti apotek dan toko obat,” katanya.

Dalam penggunaan obat sirop, katanya, masyarakat berpedoman instruksi dalam petunjuk penggunaan obat sirop pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Ia menjelaskan dalam petunjuk tersebut terdapat lampiran surat penjelasan Kepala BPOM RI, tentang adanya adanya obat-obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilan glikol, sorbitol amdan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Oleh karena itu, tenaga kesehatan dapat memberikan resep atau obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI tersebut.
“Disamping surat petunjuk dari Kemenkes, produsen saat ini juga sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat yang dianggap berbahaya dan dianggap tercemar, seperti paracetamol drops, paracetamol (rasa mint) sirop dan vipcol sirop,” ujarnya.

Dia menghimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan obat secara bebas, tanpa menggunakan resep dokter, dan membeli obat bukan di sarana distribusi obat resmi, seperti apotek dan toko obat.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close