Dinilai Tak Cukup Bukti, Laporan Korban Kanjuruhan Ditolak Bareskrim

Nusantaratv.com - 10 April 2023

Tragedi Kanjuruhan. (Net)
Tragedi Kanjuruhan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri guna melapor. Tapi, laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim lantaran dianggap tak cukup bukti.

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan, menjelaskan tujuannya datang ke Bareskrim yakni untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi itu.

"Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol," ujar kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/4/2023).

"Maka ini merupakan dari Polda Jawa Timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi obyektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti," imbuhnya.

Tapi, Daniel mengaku tak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan.

"Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen.... selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.

Daniel pun menyebut akan terus mendesak Bareskrim untuk mengusut kasus Kanjuruhan.

"Kita desak dan akan kita tindak lanjuti agar segera bareskrim mabes polri menangani secara langsung tragedi kanjuruhan ini yang masih jauh dari fakta utuh yang terjadi," ucapnya.

Daniel menuturkan proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dia mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.

"Yang kita pahami, Kanjuruhan ini belum selesai. Kenapa, karena keterlibatan pelaku level atas belum diadili sama sekali," katanya.

Menurutnya, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat tidak pernah diikuti sertakan sebagai saksi maupun di BAP pada tragedi tersebut. Dia mengatakan, polisi seharusnya tidak hanya memeriksa keterlibatan pelaku lapangan.

"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak. Sehingga, jangan sampai bahwa institusi kepolisian melindung pelaku pelaku ataupun oknum yang menembakkan gas air mata secara serampangan, secara excessive tapi tidak diadili," jelas dia. 

Sidang putusan Tragedi Kanjuruhan digelar dua kali. Sidang digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Berikut vonis 5 terdakwa yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis 1 tahun penjara.

Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.

Vonis bebas juga diterima Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu.

Karena menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

"Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu Setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa," jelas Hakim.

"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tandas hakim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close