Dinas PRKP Ambon Bentuk Kelompok Kerja Penanganan Kawasan Kumuh

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Rapat Koordinasi pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) penanganan kawasan kumuh di Kota Ambon. ANTARA/Penina F Mayaut.
Rapat Koordinasi pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) penanganan kawasan kumuh di Kota Ambon. ANTARA/Penina F Mayaut.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com -
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) penanganan kawasan kumuh.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Kamis, mengatakan Pokja PKP dibentuk guna mewujudkan program pemerintah pusat yakni mewujudkan perumahan dan permukiman layak huni.

“Urgensi keberadaan Pokja PKP sebagai wadah koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi. Melalui Pokja PKP, penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman dapat lebih terarah," katanya.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat manfaat pembentukan Pokja PKP, yakni adanya kebijakan strategi yang tepat, ada master plan dalam penanganan kawasan kumuh, adanya kolaborasi dan keterpaduan berbagai pihak dalam upaya penanganan, adanya monitoring dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan dan penanganan wilayah kumuh.

Agus berharap melalui rakor ini dapat membangun pemahaman dan komitmen yang kuat dalam penanganan wilayah kumuh ke depan.

"Saya berharap adanya kesepakatan yang dapat menjamin tindak lanjut fungsi Pokja PKP, engingat pentingnya peran dan fungsinya sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi penanganan wilayah kumuh,” katanya.

Kepala Dinas PRKP Kota Ambon Rustam Simanjuntak menambahkan, sesuai SK Wali Kota Nomor 375 Tahun 2020 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh, tercatat seluas 159,51 hektare merupakan wilayah kawasan kumuh di Kota Ambon.

"Pembentukan pokja dilakukan guna mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut, hingga mencapai nol hektare pada akhir tahun 2024, ditargetkan ada hasil dari kegiatan ini," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close