Nusantaratv.com - Penghentian tetap siaran televisi (TV) analog atau analog switch-off (ASO) tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022 pukul 24.00 WIB.
Masyarakat diimbau agar segera beralih ke siaran TV digital sehingga bisa terus dapat menikmati siaran TV. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai pada 30 April 2022.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, ASO Tahap I akan berlangsung di 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam," ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/4/2022).
Menkominfo menyampaikan, kesiapan pembangunan infrastruktur multiplexing (Mux) untuk tahap satu di 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. "Penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," tuturnya.
Dia menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO. TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing.
Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing. "Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur mux, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022," tegas Menkominfo.
Penghentian siaran televisi analog Tahap I, kata Menkominfo, akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota. Wilayah tersebut adalah di Riau tepatnya di Kabupaten Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti. Kedua, di wilayah siaran Nusa Tenggara Timur di tiga kabupaten yakni Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Ketiga, di wilayah siaran Papua Barat tepatnya di kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo mengharapkan segera memasang perangkat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
"Kepada masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital. Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex yaitu LPP TVRI dan enam LPS," jelasnya.
Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yakni pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV. Dijelaskannya, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.
"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," tegasnya.
Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital. "Pada 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2," tukas Menkominfo.