Nusantaratv.com - Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, ternyata sempat bertanya-tanya usai mendapat perintah menghapus bukti rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni sempat menanyakan keyakinan atasannya untuk menghapus file CCTV tersebut.
Sosok atasan yang memerintah Baiquni ialah Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rachman Arifin. Perintah didapatkan ketika Baiquni sedang berada di pantry depan ruangan kerja Ferdy Sambo di Divpropam Polri.
"Saksi Arif Rachman Arifin menemui saksi Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Saat itulah Baiquni bertanya-tanya atas perintah itu.
"Terdakwa Baiquni Wibowo yang semakin yakin bahwa apa yang disuruh oleh saksi Ferdy Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum pun kembali berkata 'yakin Bang..?'. Saksi Arif Rachman menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'. lalu terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo," tutur dia.
Jaksa menjelaskan sebelum file rekaman yang berada di laptop tersebut dihilangkan. File yang berada di laptop sempat di-backup setelah itu barulah file itu dihilangkan dan laptopnya dihancurkan.
"Seharusnya terdakwa Baiquni Wibowo mengambil langkah dan tidak perlu menghiraukan ucapan saksi Ferdy Sambo tersebut, mengingat menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk bagian dari petunjuk terjadinya tindak pidana matinya Nopriansyah Yosua Hutabarat, namun perbuatan terdakwa tetap dilakukannya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.