Nusantaratv.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, jabatannya sebagai Gubernur NTT sudah dilimpahkan kepada Wakil Gubernur, Josef Nae Soi.
Dengan demikian, Josef Nae Soi memiliki wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk membuat keputusan -keputusan terkait birokrasi dan tata kebijakan.
"Karena sebagai gubernur saya telah melimpahkan segala kewenangan kepada Josef Nae Soi sebagai gubernur untuk mengambil seluruh berkaitan dengan provinsi ini," kata Viktor Bungtilu Laiskodat seperti dilansir Tribun Flores, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan Laiskodat, pemberian kuasa untuk mengurus pemerintahan ini tertuang dalam peraturan gubernur yang dikeluarkan sejak awal kepemimpinan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi ( Viktori-Joss ) sejak 2018 silam.
Dengan demikian, Wagub Josef Nae Soi akan leluasa mengambil atau secara teknis menandatangani administrasi tanpa harus kompromi dengan dirinya. Jikapun diperlukan, wagub hanya akan berkoordinasi.
Laiskodat mengklaim ini merupakan model terbaru sistem pemerintahan yang pertama di Indonesia karena belum ada daerah yang menggunakan kebijakan tersebut.
Bahkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat juga menantang Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore untuk berbuat hal yang sama.
Alasan utama terobosan itu terpaksa diambil demi mempertimbangkan situasi di NTT yang dinilainya punya masalah yang kompleks.
Bagi Laiskodat, Gubernur tidak hanya menjalankan rutinitas di kantor tetapi lebih dari bagaimana memikirkan sesuatu yang yang lebih strategis.
"Oleh karena itu yang satu urus kantor, yang satu urus yang tidak diurus oleh kantor. NTT perlu ke arah situ," katanya.