Digugat Rp 1 M, Masriah Bantah Siram Tinja ke Rumah Wiwik

Nusantaratv.com - 03 Agustus 2023

Masriah saat melancarkan aksinya. (Net)
Masriah saat melancarkan aksinya. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Masriah, emak-emak dari Sidoarjo yang berseteru dengan tetangganya, Wiwik Winarti kembali mencuri perhatian. Usai mengancam gugat balik Wiwik, kali ini Masriah mengaku tak pernah membuang air kencing hingga tinja. 

Menurut kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo, Masriah mengaku yang dibuang ke rumah Wiwik bukan air kencing maupun tinja. Tapi, air comberan dan sampah.

"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," ujar Heru di sela sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Kamis (3/8/2023).

Pengakuan ini cukup mengejutkan. Sebab, Masriah berkali-kali tertangkap CCTV tengah membuang kotoran manusia tersebut. Di samping itu, Masriah juga sudah divonis pidana 1 bulan lantaran terbukti membuang air kencing dan tinja.

Heru pun meminta pihak Wiwik membeberkan bukti visum yang menunjukkan bahwa benda yang dibuang Masriah merupakan air kencing hingga tinja.

"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," kata Heru.

Menurut dia, permasalahan antartetangga ini tak elok jika terus berlanjut. Untuk itu, pihaknya ingin Wiwik menerima permintaan damai Masriah.

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ada ruang perdamaian, artinya ruang itu berlaku pada kedua belah pihak," imbuh Heru.

Menurutnya, tidak ada salahnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka juga hidup bertetangga, yang jarak radius rumahnya sangat dekat. Apalagi, lanjut Heru, Masriah telah bertanggung jawab dengan menerima hukuman setimpal yakni pidana selama satu bulan.

Namun, jika Wiwik menolak damai, Heru menegaskan Masriah juga mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum untuk menggugat balik Wiwik.

"Sehingga kalau proses gugatan tetap diajukan, klien kami ingin tetap koperatif dan akan melakukan upaya hukum, hak daripada setiap warga negara yakni dengan akan melakukan rekovensi atau gugatan balik," ujarnya.

"Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja. Nanti akan saya jawab setelah tanggapan itu kita sampaikan, karena saat ini tahapan belum sampai ke tahapan jawaban, kita tunggu hasilnya seperti apa," tambahnya.

Diketahui, polemik antara Masriah dan Wiwik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui setelah meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga ini pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan tersebut tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Bukan hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Setelah Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan lantaran Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close