Digugat Korban Rp 1 M, Emak-emak Penyiram Tinja ke Tetangga: Aku Ora Ngerti Opo-opo

Nusantaratv.com - 20 Juli 2023

Masriah saat melancarkan aksinya. (Net)
Masriah saat melancarkan aksinya. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Masriah, menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti. Masriah mengaku kaget kala tahu digugat Wiwik.

Masriah mengaku dirinya mengetahui apa-apa saat tetangganya, Wiwik mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo.

"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," ujar Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

Masriah pun tak mengetahui bahwa dirinya mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia mengaku kaget.

"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," kata Masriah.

Diketahui, sidang gugatan perdata tersebut digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya yakni pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP, hingga Polsek Sukodono tampak hadir di persidangan. Namun, Kades Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) dan semua tergugat harus hadir.

Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.

Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, sidang perdana ini agendanya hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. Yulian menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun, kliennya sudah sepakat bahwa tak ada kata damai.

"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Bukan cuma kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama ketika dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close