Nusantaratv.com - Polemik terkait pengesahan ibu kota Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru masih terus bergulir.
Didukung DPRD, Pemerintah Kota Banjarmasin siap mengajukkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemkot Banjarmasin bakal mengajukan uji formil dan materil terkait terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah disahkan oleh DPR RI.
Hal ini tidak lain terkait dengan isi dari pasal 4 UU ini yang menyatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.
Melalui sebuah rapat paripurna, DPRD Banjarmasin satu suara mendukung langkah Pemkot Banjarmasin untuk mengajukkan gugatan ke MK.
Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan proses pembuatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel sangat minim partisipasi masyarakat. Khususnya, warga Kota Banjarmasin.
Misalnya saja, Dewan Kelurahan bahkan juga Lurah di Banjarmasin tidak ada yang dilibatkan dalam pembuatan UU tersebut.
Bahkan, Dewan Kelurahan serta Lurah di Banjarmasin sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak dilibatkan, dan ini untuk ikut mendukung langkah Pemko Banjarmasin mengajukkan gugatan ke MK.
"Ada yang tercecer di prosesnya, yaitu tidak melibatkan masyarakat secara langsung. Jadi diasumsikan melanggar UUD 45 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Lukman.
Lukman menyatakan Pemkot Banjarmasin akan mengajukkan uji formil sekaligus uji materil terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terutama pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa kedudukan Ibu Kota Kalsel tidak lagi di Banjarmasin, melainkan di Banjarbaru.
"Uji formil, ingin melihat proses pembentukan UU tersebut. Sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk uji materilnya, substansi dari pasal 4. Karena peralihan ibu kota seolah-olah hal biasa. Padahal tidak mengindahkan prinsip-prinsip penentuan sebuah ibu kota, misalnya dari aspek tata ruang, aksesibilitas dan sebagainya," papar Lukman.
Lukman menjelaskan khusus untuk uji formil Pemkot Banjarmasin memiliki waktu maksimal 45 hari setelah UU resmi dicatat di lembaran negara.
"Maksimal 45 hari setelah dicatat di lembaran negara, atau setelah 16 Maret 2022. Sedangkan untuk uji materil itu tidak ada batasan waktunya. Dan ini dilakukan karena Pemko serta masyarakat Banjarmasin dirugikan hak konstitusionalnya," pungkasnya. (dari berbagai sumber)