Nusantaratv.com - Kepala Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Hada mengaku pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Kades Fransiskus mengatakan, dirinya diperiksa oleh Polres Manggarai Timur terkait penandatanganan surat keterangan ijin bepergian atas permintaan dari 8 orang calon tenaga kerja yang akan bekerja di salah satu perusahan perkebunan sawit di Provinsi Kalimantan Barat, yakni PT Grand Utama Mandiri Kebun Balai Sepuak di Kecamatan Belitung Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Ya, betul saya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Polres Matim. Dan semua barang bukti itu sudah di Polres Matim,” kata Fransiskus Sabtu (19/2/2022) siang.
Dia mengaku, penandatangan surat tersebut berdasarkan permintaan sejumlah tenaga kerja. Apalagi pada saat penerbitan surat, 8 orang calon tenaga kerja ini mengaku, jika perusahan perkebunan sawit itu legal.
“Saat penandatanganan surat, mereka mengaku kalau mereka akan pergi bekerja di Kalimantan Barat. Dan mereka bilang, perusahannya jelas,” kata Fransiskus.
“Jenis surat apa saja yang diminta oleh masyarakat, sehingga saya sebagai kepala desa pasti tanda tangan. Dan Pemdesnya melayani,” tambahnya.
Berdasarkan salinan surat yang diterima wartawan, Kades Fransiskus menandatangani surat keterangan ijin bepergian ini, pada 11 Februari 2022. Sejumlah calon tenaga kerja yang diduga ilegal itu diantaranya, YMVG, SD, ML,RT, WB, UD, RJ, EB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang calon tenaga kerja ilegal asal Desa Rana Masak, Kecamatan Kota Komba yang hendak menuju Kalimantan Timur pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ipda Agustian Sura Pratama saat dikonfirmasi media ini Jumat (18/02/22).
“Benar. Polres Matim gagalkan Keberangkatan mereka. Saat ini, bos dari tenaga kerja itu telah diperiksa. Dan sekarang dia wajib lapor,” ungkapnya.
Sejumlah TKI itu tidak memiliki dokumen yang lengkap. Karena itu, Polres Matim belum mengizinkan sejumlah TKI itu untuk diberangkatkan.
Selain 9 orang yang diperiksa, Bos penyelundupan TKI ini juga sudah diperiksa dan wajib lapor. Sementara, 9 TKI lainnya kembali ke kampung Lewe.
Agus melanjutkan Meski begitu Polres Matim, belum melakukan koordinasi ke Dinas Nakertrans. Dia beralasan, pihak Dinas Nakertrans sedang melaksanakan kegiatan lain.
“Kita belum ke Dinas Nakertrans Matim, karena mereka lagi ada kegiatan. Sehingga TKI itu belum diizinkan untuk keberangkatan ke Kalimantan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Aufridus Jahang mengaku tidak mengetahui 9 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pergi bekerja ke Kalimantan.
Pasalnya, perusahan yang merekrut 9 calon tenaga tersebut tidak mengikuti regulasi, karena tidak terdaftar di Dinas Nakertrans. Dia menjelaskan, saat ini perusahan penyalur tenaga kerja yang resmi terdaftar di Nakertrans berjumlah 14 perusahan. Namun, kata Jahang, dari 14 perusahan hanya PT. Timor Saksi yang aktif.
Dia mengungkapkan, calon tenaga kerja yang resmi adalah, harus melalui perusahan yang terdaftar di Nakertrans dan mematuhi prosedur yang berlaku. Misalnya, calon tenaga kerja harus memiliki kartu kuning. Kartu kuning ini menunjukan bahwa, pekerja telah mengikuti latihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Nagekeo, Kabupaten Ende.
“Sebelum mereka berangkat mereka wajib mengikuti pelatihan di BLK Nagekeo. Kalau mereka tidak lulus, berarti dinas Nakertrans tidak bisa mengeluarkan ijin. Sehingga Polisi bisa menggagalkan TKI yang tidak terdaftar melalui perusahaan yang resmi terdaftar di Nakertrans. Bahkan harus diproses secara hukum yang berlaku,” kata Jahang saat di wawancarai wartawan di Borong, Juma’t (18/02/2022).
Oleh karena itu, Kadis Jahang menyebutkan 9 orang calon TKI itu merupakan ilegal.
“Pihak Dinas sudah pernah ke kantor Polres. Yaitu Sekretaris saya pada beberapa hari lalu. Tapi bukan secara kelembagaan,” kata Jahang